Video Streaming Recorded for Digital Rights and Society Subtheme

Revolusi digital telah menciptakan inovasi baru untuk memperoleh, menyimpan, memanipulasi, dan mengirimkan volume data secara real time, dalam bentuknya yang semakin kompleks. Dalam prakteknya, data skala besar dikumpulkan baik oleh pemerintah maupun swasta dengan berbagai alasan dan tujuan. Inovasi ini juga harus dibarengi dengan kemajuan hukum dalam bidang teknologi, yang tujuannya untuk mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan. Selain itu, perlindungan hukum juga akan menjamin setiap inovasi teknologi akan sesuai dengan prinsip-prinsip hak atas perlindungan privasi. Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi setidaknya dapat menjawab sejumlah kebutuhan data pribadi yang sebenarnya, mulai dari: definisi dan jenis data pribadi yang jelas; landasan hukum dalam pemrosesan data pribadi; jaminan perlindungan atas hak subjek data; kewajiban pengontrol dan pengolah data – termasuk pemerintah dan sektor swasta; kewenangan dalam penegakan hukum perlindungan data; hingga mekanisme penyelesaian sengketa atas kegagalan perlindungan data pribadi. Menanggapi kebutuhan undang-undang perlindungan data yang komprehensif, beberapa negara Asia Tenggara telah melakukan reformasi terhadap undang-undang perlindungan datanya, mulai dari Malaysia (2010), Singapura (2012), Filipina (2012), Thailand (2019), dan saat ini Indonesia dan Vietnam sedang dalam proses.

Pemerintah Indonesia mengusulkan untuk melakukan pembentukan badan ini sesuai dengan tata negara yang mana ada empat hal yang perlu untuk diterapkan yaitu memiliki otoritas, independen fungsional, administrasi mandiri, serta sumber daya manusia mandiri. UU perlindungan dibutuhkan karena ini merupakan bagian dari hak asasi dari masyarakat yang perlu dilindungi serta memberikan amanat bagi pemerintah untuk menjamin hak-hak warganya. Diperlukan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai sektor guna memastikan data masyarakat Indonesia telah terlindungi. Hal ini didukung dengan penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi disamping menyiapkan pembahasan RUU perlindungan data pribadi.  Masyarakat Indonesia perlu optimis dalam menantikan tuntasnya RUU yang direncanakan tahun 2021 ini.

Dengan terbentuknya UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif, maka pelanggaran atas hak yang dilakukan dapat diminimalisir dan memberi efek jera. Tetapi sebelum itu terbentuk, maka belum ada payung hukum untuk menangani masalah terkait hak asasi secara digital. Dalam hal tersebut, pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama untuk mempromosikan perlindungan data dan prinsip privasi ini, mendorong peraturan yang lebih jelas dan baku.